Bermula dari Informasi Warga, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Pil Berbahaya di Cirebon Kota

oleh -13 Dilihat
oleh

Cirebon Kota (Newssidak.id, Jawa Barat) – Upaya serius Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JGW (36), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam satu box paket pengiriman, satu unit handphone merek Vivo warna biru tua, serta satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp48.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKP Sindi.

Ia menambahkan, Trihexyphenidyl merupakan salah satu jenis obat keras yang peredarannya harus melalui prosedur resmi dan pengawasan ketat, karena apabila disalahgunakan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *