Jakarta (Newsidak.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan di Indonesia.
Regulasi terbaru tersebut menandai babak baru dalam penguatan mutu pendidikan, dengan sejumlah perubahan mendasar yang menyentuh aspek karakter, akademik, hingga kesiapan infrastruktur.
Restrukturisasi Profil Lulusan dan Karakter
Perubahan signifikan tertuang dalam Pasal 3, khususnya terkait pengukuran hasil belajar nonkognitif melalui Survei Karakter.
Jika sebelumnya hanya mencakup enam dimensi, kini diperluas menjadi delapan dimensi profil lulusan, yakni:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Perluasan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai karakter dan kompetensi peserta didik sebagai bagian dari profil lulusan pendidikan nasional.
Terobosan Integrasi Akademik.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah juga menambahkan Pasal 9A yang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mengintegrasikan pengukuran literasi membaca dan numerasi ke dalam capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
Langkah ini menjadi terobosan penting agar Asesmen Nasional tidak lagi dipandang sebagai instrumen terpisah, melainkan selaras dengan proses evaluasi pembelajaran reguler di sekolah.
Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya
Pelaksanaan AN memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Tanggung jawab tersebut menjadi kewajiban bersama antara kementerian, pemerintah daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, serta masyarakat penyelenggara pendidikan.
Selain itu, lokasi pelaksanaan AN diwajibkan memiliki akses jaringan internet yang memadai guna mendukung pelaksanaan asesmen berbasis digital.
Peserta Asesmen Nasional meliputi tiga elemen utama dalam satuan pendidikan, yaitu:
- Peserta didik kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
- Pendidik (guru) pada setiap satuan pendidikan.
- Kepala satuan pendidikan.
Ketentuan Peralihan
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 ini telah diundangkan pada 12 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Adapun ketentuan teknis terkait persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil Asesmen Nasional akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan Asesmen Nasional semakin akurat, terintegrasi, dan mampu menjadi dasar perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.






