Kemendikdasmen Perkuat Regulasi SPMB Jalur Prestasi, Integrasikan Prestasi dan Tes Akademik

oleh -7 Dilihat
oleh

Jakarta (Nessidak.id) –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkuat kerangka regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi dengan mengintegrasikan pencapaian kesiswaan dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari instrumen seleksi masuk jenjang SMP dan SMA sederajat.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menggabungkan prestasi akademik maupun nonakademik dengan hasil tes standar akademik guna menentukan kelulusan calon peserta didik pada jalur prestasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 ayat (8) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Jalur Prestasi kini memberikan pengakuan lebih luas terhadap aktivitas intra-sekolah yang dinilai mampu membentuk karakter dan kepemimpinan siswa.

Prestasi yang diakui tidak lagi terbatas pada capaian perlombaan, tetapi juga mencakup pengalaman organisasi dan kepemimpinan siswa, seperti Ketua OSIS, OSIM, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), hingga Badan Eksekutif Siswa. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap penguatan soft skills, tanggung jawab, dan kemampuan manajerial peserta didik selama menempuh pendidikan.

Dalam mekanisme penilaian, pemerintah menerapkan sistem pembobotan berdasarkan tingkatan wilayah prestasi, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penilaian prestasi wajib dilakukan secara independen tanpa mempertimbangkan status akreditasi sekolah asal calon murid.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kompetensi individu siswa, bukan latar belakang sekolah.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menetapkan ketentuan administrasi terkait dokumen pendukung prestasi. Seluruh sertifikat penghargaan maupun dokumen kepengurusan organisasi memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.

Calon peserta didik juga diwajibkan melampirkan rapor beserta surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal sebagai bagian dari persyaratan seleksi.

Sementara itu, bagi siswa yang memiliki prestasi namun belum tervalidasi oleh pemerintah daerah atau belum dikurasi kementerian, batas akhir pengajuan usulan ditetapkan paling lambat pada April tahun berjalan.

Melalui Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikdasmen mengimbau para orang tua serta calon peserta didik agar segera melakukan sinkronisasi dan verifikasi dokumen prestasi sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari kendala saat proses pendaftaran.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur validasi, pembobotan nilai, hingga teknis pelaksanaan SPMB dapat diakses melalui portal resmi SPMB di masing-masing daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.