Tindak lanjut Instruksi KDM,Polres Indramayu sosialisasi Larangan Hajatan di Jalan Provinsi

oleh -401 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_Masyarakat di Kabupaten Indramayu yang tengah merencanakan agenda pesta pernikahan(hajatan) keluarga besar kini harus mulai bersiap mencari alternatif lokasi lain.

Kebijakan ini menyusul adanya instruksi tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi(KDM)yang melarang keras penggunaan fasilitas jalan provinsi untuk kepentingan acara pribadi.

Larangan penggunaan ruang publik ini diberlakukan secara ketat karena aktivitas pendirian tenda di atas aspal tersebut dinilai sering kali menutup sebagian hingga seluruh akses transportasi makro.19.06.2026

Menindaklanjuti arahan strategis dari Pemprov Jabar, jajaran Polres Indramayu bergerak cepat mengamankan regulasi dengan segera menggelar sosialisasi masif di tingkat akar rumput.

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan bahwa jalan raya merupakan hak fasilitas umum yang wajib dijaga fungsionalitasnya demi kenyamanan bersama.

Keberadaan panggung atau tenda hajatan di badan jalan, lanjutnya,dinilai sangat rawan memicu kemacetan parah serta berisiko tinggi membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas.

Untuk mengawali kebijakan baru ini, aparat kepolisian setempat sejauh ini masih mengedepankan langkah persuasif melalui pemberian edukasi serta imbauan humanis kepada warga,namun ke depan, pihak kepolisian bersama instansi terkait tidak akan segan melakukan tindakan penertiban terpadu di lapangan jika masih ditemukan adanya pelanggaran.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi esensial infrastruktur jalan raya demi terciptanya ketertiban lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.