Ketua Umum WN88 dan SWSI Soroti Pernyataan Wagub Banten, Minta Penjelasan Resmi

oleh -17 Dilihat
oleh

Banten (Newssida.id) – Ketua Umum WN88 sekaligus Ketua Umum Serikat Wartawan Siber Indonesia (SWSI), Edwin Fentando, menyampaikan sikap tegas terkait pernyataan Wakil Gubernur Provinsi Banten yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan insan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Edwin pada Kamis (12/2/2026).

Menurut Edwin Fentando, narasi yang dilontarkan oleh Wagub Banten apabila tidak segera diluruskan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan, yang selama ini memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

“Pernyataan Wagub Banten itu jika tidak diluruskan sangat tidak pantas dan melukai perasaan insan pers. Pers tidak hanya bekerja untuk uang saja, tetapi juga sebagai kontrol publik untuk kebenaran dan keadilan. Tidak semua karya jurnalistik berujung pada imbalan materi,” tegas Edwin.

Ia menegaskan bahwa banyak wartawan, khususnya di SWSI dan organisasi media lainnya, yang tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional meskipun tanpa mendapatkan bayaran. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Edwin menambahkan, seorang pemimpin seharusnya menyampaikan pernyataan dengan bahasa yang bijak, beretika, serta tidak menyinggung martabat profesi tertentu, khususnya wartawan yang merupakan pilar keempat demokrasi.

“Insan pers harus bebas dan merdeka dalam menyampaikan temuan pemberitaan. Jangan sampai ada narasi yang merendahkan atau memandang remeh wartawan atau jurnalis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edwin menyoroti narasi yang mengaitkan istilah tertentu seperti “wartawan bodrek” dan “wartawan pak ogah” yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, bahkan secara tidak langsung dapat menyeret nama institusi seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam konteks yang tidak tepat.

Atas hal tersebut, Edwin meminta Wakil Gubernur Banten untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media atau konferensi pers, guna menjelaskan maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut.

“Kami meminta Pak Wagub membuat statemen ulang di media dan menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan istilah tersebut dan ditujukan kepada siapa. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta menjaga kehormatan profesi wartawan,” pungkasnya.

SWSI dan WN88 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme jurnalistik serta memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi dan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.