Panpilwu Desa Larangan Jambe Indramayu Tetapkan Empat Calon Kuwu

Admin

Kabupaten Indramayu (Newssidak id Jawa Barat)_ Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu)desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasemaya pada Jum’at(21/11/2025) resmi menggelar acara penetapan bakal calon kuwu menjadi calon kuwu pada Pilwu Serentak 2025.

Kegiatan yang berlangsung di aula Pelangi tersebut berjalan tertib, transparan dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, Kapolsek Kertasemaya dan Danramil 1605/Kertasemaya, Camat Kertasemaya, serta para pendukung masing-masing bakal calon.Ketua Panpilwu Desa Larangan Jambe,Anton Wijaya,dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penetapan ini merupakan tahapan penting sebelum memasuki masa kampanye. Seluruh bakal calon terlebih dahulu telah melalui proses verifikasi administrasi dan klarifikasi sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan lancar. Hari ini kami menetapkan bakal calon kuwu yang memenuhi syarat menjadi calon kuwu resmi pada Pilwu 2025,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pembacaan hasil verifikasi, panitia kemudian mengumumkan nama-nama bakal calon yang ditetapkan sebagai calon kuwu diantaranya Karta,Kasto, Suradi dan Ridwanto. Para calon yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti pengundian nomor urut pada tahapan berikutnya.

Camat kertasmaya, Andri M Sholeh,yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi kinerja Panpilwu dan berharap seluruh tahapan pilwu di Desa Larangan Jambe berjalan aman dan kondusif.

Ia juga mengimbau para calon dan pendukung agar menjaga persatuan serta menghindari segala bentuk provokasi.

“Pilwu adalah pesta demokrasi tingkat desa. Jadikan momentum ini untuk memperkuat kebersamaan, bukan perpecahan,” pinta Camat Kertasemaya.

Acara penetapan bakal calon menjadi calon kuwu di Desa Larangan Jambe ditutup dengan pembacaan berita acara dan penandatanganan oleh panitia, BPD, serta perwakilan calon kuwu.

Dengan ditetapkannya para calon Kuwu, proses pemilihan Kuwu Desa Larangan jambe resmi memasuki tahapan selanjutnya.

(Rohman)

Related Post

Tinggalkan komentar