JAKARTA, Newssidak.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor
Tag: Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


