Tasikmalaya, NewsSidak.id_Yayasan Forum Silaturrahmi Sunda Sabuana(FS-3) menggelar saresehan bertema ” Permasalahan Status Tanah Adat di Wilayah Tatar Pasundan dan Banten.
Selain itu FS-3 di waktu yang sama menggelar juga acara Munggahan menjelang bulan Ramadhan 1445 H dimana bertindak sebagai ketua panitya Rd Dicky Zulkarnaen Pupuhu Sukapura Nadaun Ngora, bertempat di Padepokan FS3 Batu Ampar Galunggung Tasikmalaya,Kamis(7/3/2024).
Abah Anton Charliyan Mantan Kadiv Humas Polri selaku enggagas acara dan juga pendiri Pupuhu Utama di Yayasan tersebut ketika diwawancarai awak media mengatakan, tujuan diadakan saresehan untuk ikut memperjuangkan hak-hak kepemilikan tanah yang dipunyai masyarakat adat dan keraton, Kesultanan yang ada di wilayah Jawa Barat dan Banten yang saat ini dirasakan sangat sulit memperjuangkannya.
padahal, kata Abah Anton, mereka merasa betul sebagai pemilik yang sah sejak zaman nenek moyang secara turun temurun,tetapi terkendala dengan sistem administrasi dan birokrasi yang panjang serta adanya campur tangan mafia tanah yang punya kapital sangat kuat.
Hadir sebagai narasumber utama Kang Agustiana Sekjen SPP ( Serikat Petani Pasundan ) dan Pangeran Mochamad Nusantara dari Keraton Kasepuhan Cirebon.
Agustiana mengatakan, masyarakat adat dan kerabat kerajaan yang memiliki hak tanah adat adalah pemilik sah yang tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak miliknya, karena ini merupakan hak milik tertua yang ada di nusantara, tetapi masalahnya menjadi sulit menguruskan haknya karena belum terdaftar dalam sistem administrasi BPN.
“Mereka belum berani mengakuinya secara de facto, karena belum faham aturanya, padahal negarapun bukan sebagai pemilik tanah adat,”ungkapnya.
“Negara hanya mengelola untuk melindungi hak kepemilikan yang akhirnya harus diserahkan kepada pemilik yang sah,”lanjutnya.
Adanya kelemahan Dalam sistem administrasi, imbuh Agustina, agar dimaklumi oleh semua fihak karena kemerdekaan NKRI dilaksanakan dalam keadaan mendadak memanfaatkan momentum menyerahnya Jepang kepada sekutu.
“Pada akhirnya negara sudah terbentuk tetapi sdminstrasi dan lembaga yang mengelola aset-aset kekayaan negara belum terbentuk secara maximal sampai hari ini, khususnya masalah hak kepemilikan tanah,” jelasnya.
Adapun Pangeran Mochamad Nusantara menyampaikan,tanah milik keraton juga banyak tercecer dan sampai saat ini di wilayah Cirebon malah banyak dikuasai oleh perusahaan swasta raksasa dan BUMN,sementara pihak keraton dan masyarakat adat baru bisa jadi penonton karena setiap menguruskan haknya selalu terkendala birokrasi yang rumit.
Sama halnya dengan keraton Sumedang maupun Banten yang disampaikan juga oleh Radya Agung Sumedang Larang, Rd Ikik Lukman S dan perwakilan Banten,Ratu Anggreni.
Dalam diskusi tersebut akhirnya disepakati bahwa forum ini harus membentuk satu komunitas gabungan antara masyarakat adat dan keraton di Jawa Barat Banten untuk terus memperjuangkan hak-hak kepemilikan tanah adat serta mengusulkan agar dibentuk Dewan Lembaga Agararia Nasional, mengusulkan untuk mengukukan lembaga adat di Jawa Barat dan Banten.
Serta membuat rekomendasi tentang hak kepemilikan tanah adat kepada Presiden dan kementrian terkait.
Hadir dalam saresehan tersebut sekira 200 tokoh adat dan para peserta dari Jawa Barat lainya.
Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan dilanjutkan dengan Botram Munggahan di kolam renang BTM.
(Ya2n)