Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_Seorang karyawan Apotek Jaya Farma 2 Desa Kaplongan Lor Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu melayangkan somasi(teguran) ke-I kepada pimpinan apotek tersebut.
Somasi dilayangkan melalui Kantor Hukum Ahmad Fuadi SE SH & Partners dengan Nomor: 078/LAW OFFICE/AF/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Kuasa Hukum korban, Ahmad Fuadi menjelaskan, kliennya Juleha (24), warga Kecamatan Sliyeg, telah bekerja di Apotek Jaya Farma 2 selama kurang lebih 1 tahun dari tahun 2024 sampai 2025 dengan gaji Rp 800.000 per bulan.
Menurut isi somasi tersebut, pada hari Minggu 10 Agustus 2025, kliennya dituduh melakukan pencurian oleh Pimpinan Apotek berinisial Agus. Juleha diduga mengalami intimidasi dan perlakuan fisik serta barang-barang pribadi miliknya diduga diambil oleh pimpinan apotek.
Barang-barang yang disebutkan dalam somasi berupa:
1. 1 unit Motor Honda Vario 125 CC warna hitam Nopol E 3174 PBV.
2. 1 gelang emas 1,4 gram, 1 cincin emas 0,4 gram dan 1 cincin emas 0,5 gram.
Peristiwa tersebut kemudian telah dilaporkan ke Polsek Karangampel dengan Nomor Pengaduan: Reg Dumas/25/VIII/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Karangampel/Polres Indramayu/Polda Jabar tertanggal 12 Agustus 2025.
Masih dalam somasi itu, pada 17 Agustus 2025, pihak pimpinan apotek bersama istrinya dan adik iparnya mendatangi rumah orang tua klien di Desa Majasari Sliyeg dan meminta ganti rugi Apotek Jaya Farma 2 dan Jaya Farma 3 di Desa Pawidean sebesar Rp 40.000.000, kemudian menjadi Rp 48.900.000, bahkan meminta jaminan Sertifikat Rumah (SHM) orang tua klien.
“Klien kami tidak merasa mengambil atau mencuri uang di Apotek tersebut. Atas kejadian ini klien kami mengalami kerugian materil dan moril serta tekanan psikologis,” jelas Ahmad Fuadi, Senin(19/10/2026).
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum meminta agar pimpinan Apotek Jaya Farma 2 segera mengembalikan seluruh barang milik klien dalam jangka waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima dan memberikan permohonan maaf serta penjelasan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmad Fuadi dalam somasinya.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Komisi VIII DPR RI, Menteri PPA, Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu dan Polsek Karangampel.
Hingga berita ini dinaikan,pihak Apotek Jaya Farma 2 belum memberikan keterangan resmi.








