Alvian Sinaga Dituntut Seumur Hidup,Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga Korban

oleh -21 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_ Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, membenarkan tuntutan tersebut. Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

“Perkembangan kasusnya, kemarin Alvian Sinaga sudah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU,” kata Toni saat ditemui di PN Indramayu, Rabu (22/4/2026).

Menurut Toni, perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan. Selain itu, aksi tersebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat karena sempat viral.

Hal lain yang menjadi sorotan, saat melakukan tindak pidana, Alvian masih aktif sebagai anggota Polri.

“Seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi ini malah membunuh,” kata Toni RM.

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat melarikan diri setelah kejadian, sehingga menyulitkan proses penyidikan. Ia juga disebut mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian.

Perbuatan terdakwa juga dinilai merugikan pihak lain, yakni pemilik kos yang ikut terdampak kebakaran.

Toni menyampaikan, tuntutan penjara seumur hidup tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga korban. Ia pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

Meski demikian, ia menyebut hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat.

“Hakim boleh memutus hukuman mati karena pasal pembunuhan berencana ancaman maksimalnya sampai hukuman mati, tapi paling tidak kami berharap seumur hidup,” tandasnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025)yang lalu.

Saat itu, Alvian masih berdinas sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda. Setelah membunuh korban, ia membakar jenazah hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Usai kejadian, Alvian melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.