Berantas Penipuan, Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Scan Wajah Mulai 2026

oleh -55 Dilihat
oleh

JAKARTA, Newssidak.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini mewajibkan penggunaan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap aktivasi kartu perdana seluler.

Langkah ini diambil untuk memperkuat validitas data kependudukan, menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), serta menekan angka tindak pidana penipuan melalui sarana telekomunikasi.

Wajib Scan Wajah dan Verifikasi Ketat

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang cukup menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), aturan baru ini menekankan pada pencocokan karakteristik fisik unik pelanggan.

Berikut adalah poin-poin utama prosedur registrasi terbaru:

* Registrasi Mandiri & Gerai: Pelanggan tetap bisa melakukan registrasi sendiri melalui aplikasi/situs web operator atau datang langsung ke gerai resmi.

* Akurasi Tinggi: Sistem pengenalan wajah harus memiliki tingkat kemiripan minimal 95% dengan data yang ada di basis data kependudukan pemerintah.

* Liveness Detection: Untuk registrasi mandiri, operator wajib menyertakan fitur deteksi gerakan (liveness detection) guna mencegah penggunaan foto atau video palsu untuk mengelabui sistem.

* Batasan Jumlah Nomor: Setiap identitas hanya diperbolehkan meregistrasi maksimal 3 nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jika butuh lebih, pelanggan wajib melaksanakannya melalui gerai resmi.

Perlindungan Terhadap NIK “Dicuri”

Masyarakat kini diberi wewenang lebih untuk mengontrol identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan nomor yang terdaftar di bawah satu NIK.

Jika ditemukan adanya nomor yang menggunakan NIK tanpa izin, pemilik NIK yang sah berhak meminta pemblokiran seketika. Operator kemudian akan memberi waktu 1\times24 jam bagi pengguna nomor tersebut untuk registrasi ulang sebelum dilakukan penghangusan permanen.

Portal Aduan Penipuan (Spam Call & SMS)

Aturan ini juga memperjelas alur pelaporan penyalahgunaan nomor seluler. Pelanggan yang menerima panggilan atau pesan gangguan (spam) yang terindikasi penipuan dapat melapor melalui portal aduan resmi kementerian.

* Pelapor merekam percakapan atau memotret pesan penipuan.

* Laporan dikirim ke layanan aduan Direktur Jenderal.

* Jika terbukti, operator wajib memblokir nomor penipu tersebut dalam waktu maksimal 1\times24 jam.

Sanksi Bagi Operator

Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi aturan ini. Operator seluler yang melanggar ketentuan—seperti mengaktifkan nomor sebelum validasi atau gagal menjaga rahasia data pelanggan—akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang. Sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan berusaha maksimal selama satu tahun.

Masa Transisi

Bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi sebelum aturan ini diundangkan, nomor Anda tetap berlaku dan dapat digunakan. Namun, operator diberikan waktu transisi selama 6 bulan sejak 19 Januari 2026 untuk menyesuaikan sistem registrasi mandiri mereka dengan teknologi biometrik wajah yang baru.

Sumber: @kemkomdigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.