BPD Undur Diri Secara Kolektif,Kades Cikedung Lor Jadi Tersangka

oleh -57 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_ Masyarakat Desa Cikedung Lor dikejutkan dengan penetapan status Kepala Desa Cikedung Lor,Aris Sugiarto,yang baru dilantik pada 12 Februari tahun 2026 sebagai tersangka.

Kades Cikedung Lor terseret dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan ancaman oleh Sub Den POM 3 Cirebon yang diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota TNI yang diketahui setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masa bakti 2019–2027 mengkomfirmasi yang bersangkutan.

Penetapan status tersangka ini menimbulkan reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat desa Cikedung Lor, termasuk BPD Cikedung Lor. Pada hari Senin(13/4/2026)seluruh anggota BPD secara resmi menyatakan pengunduran diri secara kolektif.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika, serta menjaga marwah lembaga desa di mata publik.

Ketua BPD Desa Cikedung Lor,Nawawi. dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pengunduran diri dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas kelembagaan.

“Kami merasa tidak etis dan malu apabila tetap menjalankan tugas dalam situasi di mana kepala desa berstatus tersangka,” ungkapnya,Selasa(14/4/2026).

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat, kami memilih untuk mengundurkan diri secara terhormat dan secara hukum, pengunduran diri anggota BPD dimungkinkan dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 61, disebutkan bahwa anggota BPD berhak mengundurkan diri,” lanjutnya.

“Selain itu, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 17 menyebutkan bahwa anggota BPD dapat berhenti karena mengundurkan diri, yang pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu sala satu tokoh pemuda Cikedung Lor,Nana, menyampeikan bahwa langkah pengunduran diri ini diharapkan menjadi contoh komitmen terhadap nilai-nilai integritas, akuntabilitas dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Masyarakat Cikedung Lor, kata Nana,kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Hal yang sama disampaikan warga masyarakat Desa Cikedung Lor,Hendra. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis, karena sesusi dengan undang-undang tentang Desa Pasal 38 ayat 1 huruf (C) yang menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan sementara jika ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan segera menunjuk pelaksana tugas kepala desa serta fasilitasi pengisian kekosongan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.