Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_ Persoalan sampah di Pasar Daerah (PD) Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat ditangani secara mandiri oleh Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Jatibarang. Tiga armada dump truck disiagakan setiap hari untuk mengangkut sampah yang volumenya mencapai 20–35 ton per hari.
Ketua IPP Jatibarang, Hedy W Lubis, mengatakan pengelolaan sampah secara mandiri dilakukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan pasar.
“Setiap hari kami siagakan tiga armada yang standby di pasar. Dua unit digunakan pada siang hari dan tiga unit untuk pengangkutan malam. Kami kelola sampah secara mandiri,” kata Hedy dikutip dari Intijayakoran.com, Sabtu (19/9/2026).
Untuk mendukung kegiatan tersebut, IPP menyiagakan delapan petugas kebersihan yang bekerja secara bergantian pada siang dan malam hari. Mereka bertugas membersihkan lingkungan pasar sekaligus menangani sampah yang dihasilkan aktivitas perdagangan.
Menurut Hedy, biaya operasional pengelolaan sampah, termasuk sewa armada, jasa pengangkutan dan retribusi daerah mencapai sekira Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.
“Untuk sewa tiga armada, jasa pengangkutan dan retribusi ke daerah, sehari diperkirakan menghabiskan Rp2 juta sampai Rp3 juta. Retribusi sebesar Rp50 ribu per rit dibayarkan langsung ke kas daerah,” rincinya.
Ia menjelaskan, pungutan kepada pedagang digunakan untuk kebutuhan operasional pasar, antara lain keamanan, kebersihan, pengangkutan sampah serta operasional delapan petugas.
Untuk setiap rit, biaya yang dikeluarkan terdiri atas sewa kendaraan sebesar Rp250 ribu, jasa pengangkutan sampah Rp150 ribu dan retribusi daerah Rp50 ribu. Sementara sebagian biaya lainnya digunakan untuk kebutuhan makan dan minum petugas kebersihan.
“Setiap hari dari pungutan pedagang, pendapatan berkisar Rp2,4 juta sampai Rp3 juta. Volume sampah saat hujan bisa mencapai 32 ton karena banyak limbah jeruk dan buah-buahan yang menumpuk. Saat kemarau sekitar 20–25 ton per hari. Semua biaya ditanggung secara mandiri oleh IPP,” tambah Hedy.
Hedy menegaskan, pengelolaan sampah, ketertiban dan pengamanan merupakan kegiatan yang ditangani secara mandiri oleh IPP. Sementara pungutan dan retribusi kios dilakukan oleh pihak pengelola pasar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jadi perlu diluruskan. Yang ditangani IPP secara mandiri adalah pengelolaan sampah, ketertiban dan pengamanan. Uangnya dari mana? Ya, dari pungutan para pedagang,” tegasnya.
Ia mengatakan seluruh pemasukan dan pengeluaran dicatat setiap hari dan dilaporkan secara rutin dalam rapat anggota serta kepada Kepala Pasar Jatibarang, namun, komunikasi dengan Kepala Pasar Jatibarang,Samsuri, belakangan terkendala karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Cirebon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, membenarkan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Jatibarang dilakukan secara mandiri oleh IPP.
“Sampah Pasar Jatibarang dikelola IPP. Sarana dan prasarana, termasuk truk, semuanya dari IPP. Iuran dari para pedagang mereka yang memungut dan mengelolanya untuk operasional. Mereka hanya membayar retribusi di TPA Pecuk sebesar Rp50 ribu per truk sesuai Perda,” jelas Dedi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, menjelaskan bahwa skema retribusi tersebut berbeda dengan saat pengangkutan sampah masih menggunakan armada milik DLH.
“Dulu, saat bekerjasama, pengangkutan menggunakan armada DLH. Setiap rit yang masuk ke TPA dikenakan retribusi Rp250 ribu. Pembayarannya langsung dari pihak pasar ke kas daerah, sedangkan DLH hanya menerima bukti setornya,” kata Endi.
Menurut Endi, setelah pengangkutan dilakukan secara mandiri menggunakan armada milik pihak pasar, retribusi yang dikenakan menjadi Rp50 ribu per rit sesuai Peraturan Daerah.







