Kabupaten Indramayu (Newssdidak.id, Jawa Barat)_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Indramayu periode 2026–2030.
Ini adalah sebagai upaya memperkuat pencegahan sekaligus penanganan kasus perdagangan orang di daerah tersebut.
Pembentukan gugus tugas tersebut dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Indramayu pada Kamis(9/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi operasional diantara seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan TPPO.
Kepala DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu, Iman Sulaeman, mengatakan, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap perubahan modus operandi pelaku perdagangan orang yang terus berkembang.








