Kota Cirebon (Newssidak.id, Jawa Barat) – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tahun 2026 untuk perencanaan tahun 2027 menuai polemik(10/2/2026).
Pasalnya, dalam rapat tersebut Camat Kesambi, Imbang Isnaeni, diduga melakukan penyimpangan anggaran makan dan minum (mamin) yang bersumber dari APBD.
Dugaan tersebut mencuat setelah diketahui adanya penganggaran dana makan dan minum sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan hanya untuk dua kali kegiatan Musrenbang. Nilai tersebut dinilai fantastis dan menimbulkan pertanyaan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
Ironisnya, di saat yang sama Camat Kesambi disebut mengakui adanya pengurangan uang saku atau transportasi rapat bagi RT dan RW sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per orang.
Camat menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD, dengan total sekitar Rp30 juta lebih yang dialokasikan untuk makan dan minum serta transportasi.
Sementara itu, jumlah peserta yang diundang dalam rapat Musrenbang tersebut hanya sekitar 75 orang dan dilaksanakan dalam dua kali kegiatan. Jika dihitung, anggaran transportasi sebesar Rp40.000 dikalikan 75 orang, maka totalnya dinilai jauh lebih kecil dibandingkan anggaran mamin yang dialokasikan.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan adanya dugaan kelebihan anggaran yang tidak dapat dijelaskan secara rinci. Saat disinggung terkait selisih anggaran tersebut, Camat Kesambi Imbang Isnaeni berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk pembayaran listrik.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab secara transparan dugaan adanya sisa atau kelebihan anggaran dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Kesambi.
Atas polemik tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Musrenbang yang telah dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Kesambi guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“APH diharapkan dapat memeriksa dan mengaudit anggaran yang telah dikeluarkan oleh Kecamatan Kesambi,” pungkasnya.






