Kota Cirebon (Newssidak.id, Jawa Barat)_ Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon berinisial HSG memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengaduan dugaan perselingkuhan yang mencuat ke publik.
HSG hadir ke Mapolres didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman. Ia dimintai keterangan atas laporan yang diajukan oleh Kuwu Kedungjaya Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra, yang menuding adanya hubungan antara HSG dengan istrinya.
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang.
“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk memberikan klarifikasi. Perlu ditegaskan, tuduhan yang disampaikan itu tidak benar dan tidak berdasar,” kata Furqon kepada awak media.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekira 10 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab secara jelas oleh HSG. Menurutnya, isu yang dilaporkan lebih mengarah pada ranah pribadi dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
“Tidak ada perselingkuhan seperti yang dituduhkan. Semua sudah dijelaskan dengan lugas dan sangat jauh dari apa yang disampaikan oleh pelapor,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Langkah hukum sudah kami tempuh, baik melalui Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, maupun kepolisian. Kami menghormati proses yang berjalan dan menunggu hasilnya,” terang perwakilan kuasa hukum pelapor.
Pelaporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan guna menelusuri potensi pelanggaran kode etik, sementara laporan ke partai politik bertujuan untuk penanganan internal organisasi. Adapun laporan ke kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara objektif.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Publik pun menantikan hasil penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang berkembang.








