Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_ Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menyosialisasikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi,terkait penundaan sementara(moratorium)keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang masih memiliki anak usia balita.
Kepala Disnaker Indramayu, Endang Ismiati, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan, salah satunya di Kecamatan Sindang pada Jumat (26/6/2026).
Endang menerangkan, meski bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak setiap PMI, namun hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman dan layak juga tidak boleh dikesampingkan.
Lewat kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tujuan untuk memperkuat perlindungan anak, serta mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri.
“Kita juga sebenarnya tidak bisa menggeneralisasikan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri itu tidak mendapat pengasuhan yang baik, karena tergantung siapa yang mengasuhnya. Ada juga anak yang diasuh neneknya, tapi neneknya ini mengerti gizi dan pola asuh, jadi ya baik-baik saja,” jelas Endang.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Disnaker Indramayu ingin mengedukasi para ibu agar dapat memastikan terlebih dahulu bahwa anak-anak mereka berada di tangan yang aman dan terbebas dari risiko kekerasan sebelum memutuskan berangkat bekerja ke luar negeri.
Di sisi lain, Indramayu masih menjadi daerah dengan jumlah PMI terbanyak di Jawa Barat. Sepanjang 2025 tercatat 21.182 warga berangkat bekerja ke luar negeri karena faktor pendapatan yang dinilai lebih tinggi dibanding bekerja di dalam negeri.







