Dugaan Manipulasi Pamong dan Anggaran Desa Pagedangan Mencuat, Publik Pertanyakan Transparansi

oleh -223 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Dugaan manipulasi data aparatur pamong desa serta penyalahgunaan anggaran di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, mencuat ke ruang publik. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mengemuka berdasarkan data awal serta keterangan sejumlah narasumber di lingkungan desa.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, pada Selasa (23/12/2025), adanya ketidaksesuaian dalam struktur aparatur pemerintahan desa. Menurutnya, sejumlah pamong desa diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait kepemilikan ijazah asli. Bahkan, beberapa di antaranya disebut tidak memiliki ijazah atau diduga menggunakan ijazah milik pihak lain.

Dalam struktur pemerintahan desa, tercantum nama-nama aparatur desa berinisial MM, DA, KB, DP, KN, MT, RF, dan TH. Dua aparatur berinisial KN dan MT juga dilaporkan tidak aktif menjalankan tugas, namun diduga tetap menerima penghasilan tetap (siltap).

Selain itu, muncul dugaan adanya pemberhentian aparatur desa secara sepihak yang disinyalir berkaitan dengan perbedaan pilihan politik pada Pemilihan Kuwu (Pilwu). Bahkan, disebutkan adanya tekanan kepada pamong desa agar mendukung pihak petahana.

Sorotan tajam juga tertuju pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pagedangan. Selama kurang lebih sembilan tahun, BUMDes tersebut diduga dikelola secara sepihak dengan total anggaran mencapai sekitar Rp450 juta. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk pembangunan fasilitas heleran yang berlokasi di depan rumah pribadi Kepala Desa (Kuwu).

Program Penerangan Jalan Umum (PJU) desa turut menjadi tanda tanya. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tidak ditemukan keberadaan PJU, meskipun anggarannya diduga telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dugaan penyimpangan lainnya juga mencakup program peternakan dan pertanian desa, di antaranya pengelolaan ternak sapi dan kambing serta pembangunan Posko Tani yang diduga berdiri di atas lahan irigasi dan tidak sesuai peruntukannya.

Beberapa program yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut antara lain:

  • Peningkatan Produksi Perikanan (pengadaan bibit ikan);
  • Peningkatan Produksi Peternakan (pengadaan bibit kambing);
  • Program Peningkatan Produksi Peternakan Pangan Sapi senilai Rp104.580.000;
  • Program Peternakan dan Pertanian dengan total anggaran Rp169.203.000.

Sejumlah warga Desa Pagedangan dikabarkan berencana akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Indramayu terkait berbagai dugaan kejanggalan tersebut pada Jumat (25/12/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pagedangan belum memberikan keterangan resmi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kuwu Desa Pagedangan maupun pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.