Geger di Indramayu! Jarang Ngantor Tapi Tetap Terima Siltap, Dua Pamong Desa Ini Jadi Sorotan Warga

oleh -64 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Polemik terkait status Sekretaris Desa (Sekdes) Casnita dan Kepala Dusun (Kadus) Juriah di Pemerintahan Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perhatian masyarakat setempat.

Meski keduanya dikabarkan sudah tidak aktif menjalankan tugas sebagai perangkat desa, namun hingga saat ini masih tercatat menerima Penghasilan Tetap (Siltap). Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian status keduanya dalam struktur pemerintahan desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Kertasemaya Andri M. Shaleh, A.P., M.Si., melalui Kasi Tata Pemerintahan (Tapem), Taryono, menjelaskan bahwa proses administrasi pemberhentian perangkat desa belum dapat ditindaklanjuti secara penuh karena masih menunggu kelengkapan dokumen dari Pemerintah Desa Larangan Jambe yang dipimpin Kuwu Suradi.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), Taryono mengatakan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan awal terkait persoalan tersebut.

“Kami dari pihak kecamatan sudah mengetahui adanya persoalan di Pemerintahan Desa Larangan Jambe dan kami sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Namun sampai saat ini kami belum menerima SP 2 dan SP 3. Kami masih menunggu itu,” ujar Taryono.

Menurutnya, proses pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan administrasi yang berlaku. Tanpa adanya kelengkapan dokumen berupa Surat Peringatan lanjutan, pihak kecamatan belum memiliki dasar administratif yang cukup untuk melanjutkan proses pemberhentian secara resmi.

Adapun dasar pemberian surat peringatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pamong desa, antara lain sering tidak mengisi absensi manual, tidak berpartisipasi dalam kegiatan Jumat Bersih sebanyak tiga kali berturut-turut, serta dinilai tidak disiplin dalam menjalankan jam kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 111 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pakaian Dinas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Atang Suwandi, S.STP., M.Si., menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi di tingkat kecamatan.

“Hal itu bisa diselesaikan oleh Pak Camat saja,” singkat Atang saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perangkat desa pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan koordinasi antara pemerintah desa dengan pihak kecamatan sesuai kewenangan yang berlaku.

Hingga kini, masyarakat Desa Larangan Jambe masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Desa Larangan Jambe untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, kepastian hukum terkait status perangkat desa yang bersangkutan dapat segera ditetapkan dan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.