Gila! Sertifikat Belum Jelas, Tanah di Indramayu Sudah Main Lelang Saja

oleh -79 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Rasiti, warga Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menolak tegas tanah miliknya dilelang oleh tim likuidasi BPR Karya Remaja (BPR KR).

Penolakan tersebut disampaikannya kepada awak media saat ditemui pada Sabtu (16/5/2026).
Rasiti menuturkan, persoalan bermula saat dirinya mengajukan pinjaman di BPR KR dengan jaminan Akta Jual Beli (AJB) tanah miliknya.

Namun, menurut pengakuannya, salah satu pegawai BPR KR bernama Indra membujuk dirinya agar membuat sertifikat tanah supaya nilai pinjaman bisa lebih besar.

Ia mengaku diminta biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp15 juta yang dipotong langsung dari pinjaman senilai Rp70 juta.

“Katanya ibu mendapat pinjaman Rp70 juta, lalu dipotong Rp15 juta untuk pembuatan sertifikat tanah. Namun setelah jadi, saya menolak karena tidak sama dengan nama pemilik yang ada di AJB. Nama di AJB tertulis Rasiti, setelah jadi sertifikat namanya Suherman. Ya jelas saya tolak pak,” ujar Rasiti dengan nada tegas.

Rasiti juga mengaku selama proses kredit dirinya tidak pernah mengalami kendala pembayaran angsuran.

Dari total 12 kali angsuran, ia mengaku sudah membayar sebanyak delapan kali sebelum BPR KR dinyatakan bangkrut dan masuk proses likuidasi.

Menurutnya, saat itu dirinya sempat kebingungan hendak membayar angsuran ke mana. Namun pihak BPR KR disebut tetap meminta pembayaran dilakukan ke kantor BPR KR.

Pada tahun 2025, Rasiti didatangi tim likuidasi dan kembali melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali kepada tim tersebut.

Namun selang beberapa waktu kemudian, tim likuidasi memberitahukan bahwa tanah yang dijadikan agunan telah dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Ibu, pemenang lelangnya Pak Rastono,” kata Rasiti menirukan ucapan tim likuidasi.

Bahkan, lanjut Rasiti, dirinya diminta datang ke kantor tim likuidasi untuk mengambil sisa uang hasil lelang. Namun hal itu ditolaknya karena merasa masih memiliki kewajiban angsuran yang selama ini dinilai lancar.

Sementara itu, pendamping Rasiti, Ratno Suyatno, menilai proses pelelangan tersebut merupakan bentuk penyerobotan hak atas tanah karena dilakukan tanpa musyawarah terbuka dan transparan.

“Saya akan mengawal permasalahan ini karena kebenaran dan hakiki harus benar-benar dibela. Kalau saya lihat dari kronologi pembayarannya lancar, sudah delapan kali angsuran dan kwitansi pembayaran terakhirnya pun ada, dibayar pada bulan tujuh tahun 2025 kepada tim likuidasi,” ujarnya.

Ratno menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak BPR KR maupun tim likuidasi terkait proses pelelangan tanah tersebut agar persoalan segera menemukan titik terang. Ia menilai proses yang terjadi jauh dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak ada penyelesaian dan kejelasan hukum terkait dugaan pelelangan ilegal tersebut, Ratno menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya akan mengambil langkah hukum karena ini sudah merupakan penyerobotan hak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.