Hak Belum Dibayar, Kontraktor Siti Aisyah Tagih Janji PT Bumi Dahayu Sejahtera Terkait Proyek Ratusan Juta

oleh -139 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Kontraktor asal Kabupaten Indramayu, Siti Aisyah, melalui kuasa hukumnya Ahmad Fuadi, S.E., S.H., melayangkan surat permohonan pencairan dana perumahan melalui Bank BTN kepada pengembang properti PT Bumi Dahayu Sejahtera.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Nyimas Gandasari RT 04 RW 02 Blok Nurenda, Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Langkah ini ditempuh lantaran pihak PT Bumi Dahayu Sejahtera diduga belum melunasi pembayaran proyek pembangunan perumahan yang telah diselesaikan oleh kliennya.

Kuasa Hukum Siti Aisyah, Ahmad Fuadi, S.E., S.H., dari Kantor Hukum Partner, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisaris PT Bumi Dahayu Sejahtera sebagai bentuk permohonan pencairan sekaligus penegasan hak kliennya.

“Klien kami, Siti Aisyah, selaku pelaksana pembangunan telah menyelesaikan pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Kami meminta agar hak klien kami segera dibayarkan,” tegas Ahmad Fuadi dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa ini bermula dari SPK Nomor 005/PT.BDS/11/2025 tertanggal 15 September 2025.

Dalam perjanjian tersebut, Siti Aisyah ditunjuk sebagai pihak kedua untuk melaksanakan pembangunan lima unit rumah di Blok A3, Desa Singakerta, depan Polsek Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Meski lima unit rumah tersebut telah rampung dikerjakan, hingga kini pembayaran pelunasan disebut belum diterima.

Ahmad Fuadi merinci bahwa total nilai pencairan dana yang ditagihkan kepada PT Bumi Dahayu Sejahtera mencapai Rp280 juta.

“Kami memohon pencairan dana sesuai SPK agar ditransfer langsung ke rekening klien kami atas nama Siti Aisyah,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam surat kuasa khusus tertanggal 24 Desember 2025, Siti Aisyah telah memberikan wewenang penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak pengembang.

Langkah hukum yang dipersiapkan meliputi pengiriman somasi, pembuatan laporan polisi di wilayah hukum Polresta Indramayu, hingga pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Penerima kuasa juga diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu, baik pidana maupun perdata, demi melindungi kepentingan kliennya.

“Semua langkah tersebut telah kami siapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ahmad Fuadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.