Janji Tawuran,24 Remaja Diamankan Tim URC Resmob Polres Indramayu

oleh -41 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) _ Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu mengamankan 24 remaja terkait dugaan tawuran antar kelompok pelajar yang berawal dari janjian melalui media sosial di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin (5/10/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penanganan perkara tersebut.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, dua kelompok remaja sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial dan menyepakati pertemuan yang kemudian mengarah pada tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata AKP Muchammad Arwin Bahar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana S, Selasa (6/10/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kesepakatan awal disebut menggunakan balok atau kayu, namun ketika kedua kelompok bertemu, sejumlah remaja dari salah satu kelompok diduga membawa senjata tajam.

Kondisi tersebut membuat kelompok lainnya panik dan berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor berboncengan.

Dalam peristiwa itu, sejumlah remaja terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Salah satu korban inisial RMF warga Kecamatan Sliyeg, sempat mendapatkan pertolongan kesehatan sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit. Setelah menjalani penanganan medis selama beberapa jam, korban diperbolehkan pulang.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya disebut sempat dikejar beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam. Korban kemudian diketahui meninggal dunia.

Kepolisian selanjutnya melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterkaitan antara aksi pengejaran, tawuran dan meninggalnya korban.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyelidikan serta mengidentifikasi sejumlah remaja dari kedua kelompok yang diduga berada di lokasi.

Sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun kemudian diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan,karena seluruhnya masih berusia anak, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mendalami dugaan keterlibatan masing-masing, mulai dari berada di lokasi, melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, membawa benda tumpul hingga membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterlibatan dua kelompok remaja yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 remaja tersebut, tiga anak dinilai memiliki keterlibatan yang didukung hasil pemeriksaan dan barang bukti sehingga diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Ketiganya masing-masing berinisial S, K, dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K diduga membawa senjata tajam jenis celurit panjang, sedangkan A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” tandasnya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek,satu samurai,satu gobang,satu celurit serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Senada dengan Kasat Reskrim, Kasi Humas polres Indramayu meminta kepada para orang tua untuk meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak,terutama saat berada di luar rumah maupun dalam menggunakan media sosial.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui gangguan Kamtibmas lainya.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui whats app 082999700100 atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.