Kabupaten Indaramayu (Newssidak id Jawa Barat) _ Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku heran dengan aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) yang berujung anarkis hingga merusak sejumlah fasilitas publik di alun-alun Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Lucky menduga, kericuhan tersebut tidak murni berasal dari massa aksi, melainkan ada indikasi oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk membuat kekacauan.
“Ini menurut saya ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan momentum seperti itu melakukan tindakan anarkis,” ujar Lucky dalam konferensi pers di Pendopo Indramayu.
Ia pun meminta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan langkah hukum atas insiden tersebut. Meski demikian, Lucky masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab.
“Saya memberikan kesempatan kepada siapapun pelakunya untuk segera mengganti, karena itu harus diganti,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas publik dilaporkan rusak, termasuk ikon Tugu 0 Kilometer Indramayu. Kerugian akibat perusakan ini ditaksir mencapai hampir Rp 100 juta.
Lucky juga menyinggung keberadaan KH Juhadi yang disebut sebagai dewan penasihat Kompi. Ia mengaku heran karena selama ini komunikasi dengan KH Juhadi berjalan baik, namun tidak pernah membahas soal proyek revitalisasi tambak maupun rencana aksi demonstrasi.
“Saya juga heran, Kompi ini kan dewan penasihatnya pak KH Juhadi, beliau sering ke Pendopo, tapi tidak pernah membahas masalah ini,” timpalnya.
Terkait ketidakhadirannya saat aksi berlangsung, Lucky menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun permohonan audiensi dari Kompi. Ia menyebut surat pemberitahuan yang beredar justru ditujukan kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada surat ke Bupati. Kalau pun dianggap birokratis, kan bisa WA ke saya, pasti saya temui,” tukasnya.
Lucky menegaskan, Pemkab Indramayu sejatinya telah berupaya menjembatani aspirasi para petambak dengan menghadirkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke daerah. Ia juga menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui DPR RI Komisi IV yang menjadi mitra KKP.
Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Proyek Revitalisasi Tambak Pantura, karena proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi program pemerintah pusat.
“Yang punya kerja adalah pemerintah pusat melalui kementerian, tanahnya tanah negara dan lokasinya di Indramayu. Kami tidak punya kuasa akan masalah itu,” jelasnya.
Lucky bahkan menegaskan dirinya bisa berhadapan dengan hukum jika mencoba menghalangi proyek tersebut.
“Ini program Proyek Strategis Nasional. Saya bisa dipenjara kalau menghalangi. Jadi marahnya jangan ke Alun-alun,” tandas Lucky.








