Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu merespons protes keras nelayan terkait pendangkalan Muara Karangsong yang memicu ancaman penghentian pembayaran PNBP oleh para juragan kapal.
Kepala Diskanla Indramayu, Edi Umaedi,Selasa(28/7/2026), mengatakan bahwa pemerintah daerah memahami keluhan nelayan,namun,pengelolaan sungai dan muara merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Meski begitu, Pemkab Indramayu mengaku tidak tinggal diam. Usulan normalisasi, rehabilitasi hingga pembangunan breakwater telah diajukan dan beberapa kali disurvei oleh tim BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama tim pusat.
Sambil menunggu penanganan permanen, Pemkab mengerahkan kapal keruk milik daerah untuk membantu pengerukan di Muara Karangsong bersama kapal keruk KPL Mina Sumitra.
Namun, Diskanla mengakui upaya tersebut belum maksimal karena kapal keruk yang dimiliki Pemkab hanya satu unit dan juga harus melayani muara dan TPI lain di Indramayu.
Sebelumnya, nelayan menilai kerusakan breakwater menjadi penyebab utama sedimentasi yang membuat kapal-kapal kesulitan keluar masuk pelabuhan.
Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata agar persoalan yang terus berulang ini dapat diselesaikan secara permanen.







