Indramayu, NewsSidak.id_Pelaku penyekapan dan pencurian terhadap seorang mahasiswi warga desa Kertasemaya berhasil dibekuk kepolisian Resort(Polres) Indramayu.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu M A dan M F, sementara satu orang penadah barang hasil curian juga turut ditangkap, yaitu R D N, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, kepada awak media mengungkapkan,kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat(22/3)2024)yang lalu.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan M A di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari keterangan yang diperoleh, M A mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dua rekannya, termasuk satu pelaku utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dihari yang sama, tim berhasil mengamankan M F di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” kata AKBP M Farhri Siregar kepada awak media saat menggelar press rilis di Mako Polres Indramayu, Jumat (29/3/2024).
Lanjut Kapolres,pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan analisis dari rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Masih disampaikan Kapolres Indramayu, kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Korban, yang saat itu berada sendirian di rumahnya, disatroni oleh tersangka yang menggunakan penutup wajah.
“Korban kemudian dibekap dan diikat, sementara barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas dan kartu ATM milik korban digondol oleh tersangka,” jelas AKBP M Fahri Siregar.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban.
Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, M A dan M F dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan R D N dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(Yayan)