Perkembangan Kasus Warga Bondan: Polsek Sukagumiwang Resmi Keluarkan SP2HP

oleh -27 Dilihat
oleh
Foto Ilustrasi

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) –  Kepolisian Sektor (Polsek) Sukagumiwang menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor atas laporan yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim.

Surat tersebut diterbitkan pada 21 April 2026 dan ditujukan kepada Wijaya Surya alias Jaya, warga Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu. Dalam surat dijelaskan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun dasar penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan laporan informasi tertanggal 10 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah diantaranya pemeriksaan dan wawancara terhadap para saksi pada pertengahan Maret 2026, yakni Candra Pamiwongas, Ponisih, dan Saeful Anwar.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak terlapor, yakni Tono bin H Dakir, Maston alias Toni bin H Dakir, serta Zaenudin bin H Dakir, pada April 2026. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan bahan keterangan serta memperjelas duduk perkara yang dilaporkan.

Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik bersama penyidik pembantu akan melakukan upaya lanjutan berupa pertemuan atau mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi ini dimaksudkan sebagai langkah persuasif untuk mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan, baik terhadap orang maupun barang.

Untuk kepentingan koordinasi lebih lanjut, pelapor dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, Iptu Rudi Hartono,melalui kontak yang tercantum dalam surat resmi tersebut.

Polsek Sukagumiwang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, cepat, tepat, transparan dan akuntabel tanpa imbalan, sebagaimana tertuang dalam penutup surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.