Polres Indramayu Ringkus Pelaku Aksi Penodongan Karyawan Minimarket

newssidak.id

Indramayu, NewsSidak.id_ R (26) warga kecamatan Pasekan pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu pada Sabtu(2/3/2024).

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 10 Februari 2024 yang lalu di Alfamart Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, kepada awak media menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabuswetan, dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan minimarket tersebut.

Sebelumnya, pelaku juga mencoba melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di minimarket wilayah Kecamatan Gantar,namun aksinya gagal.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok,” terang AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024)

Lanjut disampaikan Kapolres Indramayu, pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang.

Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.

Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.

 

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Rudi)

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer