Polres Indramayu Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Adanya Dugaan Penyelewengan Banpang di Haurgeulis

oleh -32 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id Jawa Barat) _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan(Banpang) beras di Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.

Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110.

Laporan tersebut diterima Jumat (25/9/2026) sekira pukul 01.28 WIB. Dalam aduan itu, warga menginformasikan adanya dugaan beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki berwarna biru yang di dalamnya terdapat sebanyak 100 karung beras bantuan pangan. Masing-masing karung memiliki berat 10 kilogram atau total sekira satu ton beras.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” terang AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026)

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta beras tersebut ke Mapolsek Haurgeulis dan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati.

Dari hasil pendalaman sementara, beras yang ditemukan tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah penerima bantuan pangan pengganti.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, penerima pengganti semestinya memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut, namun terdapat penerima yang diduga hanya memperoleh satu atau dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati yang tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan terhadap empat orang yang berkaitan dengan penyaluran bantuan pangan di tingkat desa.

Mereka terdiri atas unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kepala desa.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik berencana berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.