Portal Verifikasi Sertifikat TKA Diluncurkan, Kemendikdasmen Perkuat Transparansi Seleksi Akademik

oleh -101 Dilihat
oleh

Jakarta (Newssidak.id) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Portal Verifikasi Publik Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi akademik maupun profesional.

Peluncuran portal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026.

Satu Pintu untuk Kepastian Data

Portal ini ditetapkan sebagai satu-satunya platform resmi pemerintah untuk memverifikasi keabsahan, keakuratan, dan keaslian data hasil TKA. Melalui sistem ini, berbagai pihak dapat memastikan bahwa sertifikat hasil tes yang digunakan benar-benar valid.

Berdasarkan surat nomor 0525/B/F4/SK.02.02/2026, layanan verifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, antara lain:

  • Satuan Pendidikan (SD hingga SMK/sederajat) untuk memverifikasi data keikutsertaan siswa sebagai bagian dari evaluasi mutu pendidikan.
  • Perguruan tinggi sebagai rujukan resmi dalam memeriksa hasil TKA calon mahasiswa baru.
  • Institusi atau perusahaan yang membutuhkan validasi dokumen akademik dalam proses rekrutmen.
  • Orang tua dan masyarakat umum untuk memastikan keaslian sertifikat peserta didik secara mandiri.

Mudah Diakses Tanpa Registrasi

Salah satu keunggulan portal ini adalah kemudahan aksesnya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara real-time tanpa perlu registrasi atau login.

Pengguna hanya perlu mengakses situs resmi di shtka.kemendikdasmen.go.id dan memasukkan dua data utama, yaitu:

  1. Nomor peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  2. Kode unik SHTKA yang tercantum pada dokumen sertifikat.

Dijamin Secara Hukum dan Keamanan Data

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Dr. Rahmawati, menjelaskan bahwa seluruh dokumen dalam sistem tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara melalui layanan BSrE.

Keabsahan dokumen elektronik tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, yang menyatakan bahwa informasi atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dengan hadirnya portal verifikasi ini, pemerintah berharap proses seleksi pendidikan dan rekrutmen kerja di Indonesia dapat berlangsung lebih objektif, transparan, serta berbasis data yang terverifikasi, sekaligus meminimalisir potensi penggunaan dokumen palsu di dunia pendidikan maupun dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.