Publik Pertanyakan Dugaan Manipulasi Pamong Desa Pagedangan, Kepala Desa Buka Suara

oleh -235 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Dugaan manipulasi data aparatur desa (pamong) serta dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, mencuat ke publik dan mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa setempat.

Ditemui di Kantor Kecamatan Tukdana pada Rabu(24/12/2025), Kepala Desa (Kuwu) Pagedangan, Kadinah, menegaskan bahwa susunan pamong desa yang ada saat ini telah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat perbedaan atau kejanggalan sebagaimana yang ditudingkan.

“Terkait pamong desa, semuanya sudah sesuai, tidak ada yang berbeda,” ujar Kadinah kepada awak media.

Menanggapi isu pembangunan desa, Kadinah menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan berjalan normal dan tidak bermasalah. Ia bahkan mempersilakan media maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Sementara mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kadinah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pengurus BUMDes dan bukan tanggung jawab langsung kepala desa.

“Silakan tanyakan langsung kepada ketua BUMDes. Saya tidak tahu menahu,” tandasnya.

Adapun struktur organisasi tata kerja Pemerintah Desa Pagedangan yang tercatat saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Kadinah – Kuwu
  2. Casmin – Sekretaris Desa
  3. Mustaqim S.S – Kaur Keuangan
  4. Tohadi – Kaur TU dan Umum
  5. Kurnadi – Kaur Perencanaan
  6. Kukun Kunaeni – Kasi Pemerintahan
  7. Cecep Sugiarto – Kasi Kesejahteraan
  8. Ilham Hadi S – Kasi Pelayanan
  9. Rifai – Bekel I
  10. Kasanudin – Bekel II
  11. Bambang K – Bekel III

Namun berdasarkan data yang disebut-sebut bersumber dari hasil penelusuran di tingkat kecamatan, diduga hanya tiga nama yang terdaftar dan dinyatakan aktif, yakni Kadinah selaku Kuwu, Mustaqim S.S sebagai Kaur Keuangan, dan Rifai sebagai Bekel.

Sumber terpercaya menyebutkan adanya dugaan bahwa selain tiga nama tersebut, terdapat aparatur yang diduga menggunakan identitas atau ijazah milik orang lain, bahkan disebut-sebut bersifat fiktif, dengan pelaksanaan tugas dijalankan oleh pihak yang berbeda dari nama yang tercantum dalam data resmi.

Selain itu, persoalan lain yang dinilai janggal adalah terkait pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di desa Pagedangan. Menurut narasumber, struktur pengurus koperasi tersebut sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah antara pihak kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Namun setelah Pilwu serentak Rabu (10/12/2025) lalu, struktur kepengurusan koperasi tersebut diduga diubah oleh Kuwu Kadinah setelah dinyatakan menang,” ungkap narasumber.

Narasumber tersebut juga mempertanyakan alasan perubahan kepengurusan koperasi yang dinilai sarat kepentingan politik.

“Apakah karena Koperasi Merah Putih tidak dipegang pihak petahana sehingga dianggap berpotensi mengontrol aliran pendapatan dan belanja desa, terutama jika ke depan pencairan APBDes melalui koperasi tersebut?” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.