Resmi! Ini Aturan Penugasan Guru Honorer di Sekolah Negeri Menurut SE Mendikdasmen Terbaru

oleh -18 Dilihat
oleh

Jakarta (Newssidak.id) –  Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian penugasan bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk tetap mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas proses belajar mengajar di seluruh daerah, mengingat peran guru honorer yang masih sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan nasional.

Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 237.196 guru Non-ASN masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Pemerintah menilai keberadaan mereka sangat penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan optimal.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penugasan diberikan kepada guru yang telah terdata resmi sebagai Guru Non-ASN pada Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah. Daftar guru yang memenuhi syarat dapat diakses melalui laman Ruang SDM.

Pemerintah juga memastikan adanya dukungan penghasilan bagi para guru Non-ASN tersebut. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 itu juga meminta seluruh gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala dinas pendidikan di Indonesia agar memperhatikan dan melaksanakan kebijakan tersebut demi mendukung keberlangsungan pendidikan nasional.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi para guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia.

 

Sumber : Surat Edaran Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.