Sah! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret

oleh -88 Dilihat
oleh
Foto Ilustrasi google
Foto Ilustrasi google

JAKARTA (Newssidak,id) – Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah berani untuk “membersihkan” ruang digital bagi remaja. Mulai 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial dan gim populer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut langkah ini sebagai benteng untuk melindungi anak-anak dari “sisi gelap” internet.

Apa saja yang berubah?

Pemerintah tidak main-main. Aturan ini menyasar platform raksasa yang sudah jadi konsumsi harian anak muda, seperti:

  • Media Sosial: Instagram, TikTok, Facebook, Threads, dan X (Twitter).
  • Video & Live Stream: YouTube dan Bigo Live.
  • Dunia Gim: Roblox juga masuk dalam daftar yang dibatasi.

Alasannya jelas: pemerintah menyoroti darurat pornografi, cyberbullying, hingga kecanduan digital yang selama ini menghantui tumbuh kembang anak.

Platform Digital Kini Kena “Getahnya”

Menkomdigi menyadari aturan ini bakal memicu pro dan kontra. Namun, Meutya menegaskan bahwa keamanan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya dalam siaran persnya, Jumat (6/3).

Menariknya, lewat aturan baru ini, beban pengawasan bukan lagi cuma urusan orang tua yang pusing di rumah. Sekarang, platform digital yang wajib bertanggung jawab secara hukum. Mereka dipaksa memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang “nyelonong” masuk ke platform mereka.

 

Sumber Referensi: Disarikan dari Siaran Pers Resmi Kementerian Komunikasi dan Digital RI (6 Maret 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.