Salahgunakan Gas LPG Bersubsidi,RW Dicokok Satreskrim Polres Indramayu

oleh -42 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) _ Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Gantar.

Seorang pria berinisial RW (40) diringkus Unit Tipidter setelah kedapatan mengoplos isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap basah RW yang sedang memuat tabung-tabung gas hasil oplosan ke atas mobil pikap miliknya.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan 11 regulator modifikasi untuk memindahkan isi dari empat tabung gas melon (3 kg) ke dalam satu tabung 12 kg.
– Harga Modal: 4 tabung LPG 3 kg (subsidi).
– Harga Jual: Rp160.000 per tabung 12 kg.
– Keuntungan: Pelaku meraup profit bersih hingga Rp96.000 per tabung.

Penyelidikan menunjukan RW telah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024 hingga Maret 2026 dengan total sekira 520 tabung yang telah disalahgunakan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk:
– 132 tabung LPG 3 kg kosong.
– 53 tabung LPG 12 kg berisi gas oplosan.
– 54 tabung LPG 12 kg kosong.
– Satu unit mobil Suzuki Carry pikap (E 8470 LA).

Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.