Sarjani Terpilah Sebagai Kades PAW Desa Ujunggebang Indramayu

oleh -135 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak id Jawa Barat) _ Masyarakat Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) pada Rabu (11/03/2026).

Pemilihan ini digelar sebagai tindak lanjut untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong setelah kepala desa definitif sebelumnya mengundurkan diri .

Berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara yang dilakukan oleh panitia penyelenggara, calon kepala desa nomor urut 3, H Sarjani SH, berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 22 suara. Ia mengungguli dua kandidat lainnya, yakni calon nomor urut 1 Kasa yang memperoleh 17 suara dan calon nomor urut 2 Aerudin yang memperoleh 21 suara. Total jumlah suara dalam Pilkades PAW Desa Ujunggebang tercatat sebanyak 61 suara.

Ketua KPPS Pilkades PAW Desa Ujunggebang, Ari Santoso, membenarkan hasil pemilihan tersebut dan menyatakan bahwa hasilnya telah disahkan serta ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS bersama para saksi dari masing-masing calon.

“Benar, hasil pemungutan suara menunjukan bahwa Haji Sarjani SH memperoleh 22 suara dan menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak,” ujarnya.

Hasil Pilkades PAW tersebut selanjutnya akan dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Ujunggebang untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sarjani sendiri bukan sosok baru bagi masyarakat desa Ujunggebang, dirinya sudah dikenal di lingkungan masyarakat setempat.

Dengan terpilihnya Sarjani diharapkan roda pemerintahan desa Ujunggebang dapat berjalan lebih optimal dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, masyarakat Desa Ujunggebang menyambut positif pelaksanaan Pilkades Antar Waktu tersebut. Salah seorang warga, Sahrul,menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses pemilihan yang berlangsung kondusif.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades PAW yang berlangsung di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini diharapkan membawa keberkahan bagi jalannya pemerintahan desa ke depan.

“Dari ketiga calon, semuanya merupakan putra terbaik desa Ujunggebang. Lebih dari sekadar hasil pemilihan, pelaksanaan Pilkades di bulan Ramadan diharapkan membawa keberkahan bagi pemerintahan desa di masa mendatang,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Desa Ujunggebang sebelumnya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa selama kurang lebih enam bulan sejak mundurnya kepala desa definitif pada tahun 2025. Sesuai mekanisme yang berlaku, dalam masa tersebut Plt Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu.

Dalam pelaksanaan Pilkades PAW ini, hak suara diberikan kepada perwakilan masyarakat dari setiap dusun yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK). Proses pemilihan pun berlangsung secara tertib dan kondusif hingga tahap rekapitulasi suara selesai dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.