Satlantas Polres Indramayu Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

oleh -380 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_Sepeda listrik masih sering terlihat melintasi jalan raya di wilayah Indramayu.

Padahal, penggunaannya di jalur umum dilarang karena berisiko membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan pelajar.

Satlantas Polres Indramayu,Senin(22/6/2026), kembali mengingatkan masyarakat bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Orang tua diminta lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Meski dilarang di jalan raya, sepeda listrik tetap boleh digunakan di kawasan permukiman, area car free day, kawasan wisata, perkantoran, maupun jalur khusus sepeda yang telah disediakan.

Saat ini polisi masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi. Masyarakat diimbau untuk dapat mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.