Satpol PP dan Damkar Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras

oleh -155 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu menggelar patroli khusus atau operasi minuman beralkohol (mihol) sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu(7/3/2026) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Patroli yang bersifat preventif dan non yustisi ini dipimpin langsung oleh Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu melalui jajaran Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu, Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 154 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP dan Damkar.

Tim operasi terdiri dari Kabid Penegakan Perda (Gakda) A Fatah SH I,Kasi Pengembangan Kapasitas Candra Julianto SH,serta personel lainnya yaitu Nano Suwarno SE,Darpan, Edi Junaedi A,Mahmudin, dan Waridin.

Dalam pelaksanaannya, tim bergerak menuju sejumlah target operasi di beberapa wilayah, diantaranya Kecamatan Indramayu, Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Lelea. Operasi ini difokuskan pada penertiban peredaran minuman beralkohol yang melanggar peraturan daerah.

Abdul Fatah menyampaikan bahwa kegiatan patroli khusus atau operasi minuman beralkohol ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat,” terangnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 736 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di sejumlah lokasi berbeda. Dari Rosidi penjual miras yang beralamat di Desa Pengauban, Blok Karang Moncol RT 03/RW 01, Kecamatan Lelea, petugas mengamankan sebanyak 521 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selain itu, terdapat pelimpahan hasil tangkap tangan dari Kepala Sub Denpom III/3 Indramayu Lettu H Ujang terhadap Kuswandi, warga Blok Buyut Desa Tambi RT 04/RW 01 Kecamatan Sliyeg, dengan barang bukti sebanyak 108 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Sementara itu, dari Johar Manun yang beralamat di Desa Bulak Lor RT 18/RW 05 Kecamatan Jatibarang, petugas juga mengamankan 107 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kegiatan patroli khusus ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat untuk menciptakan kondusif selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Satpol PP Kabupaten Indramayu menegaskan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala guna menjaga ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.