Tanah Jaminan Diduga Dilelang Diam-Diam, Keluarga Nasabah Desak Penjelasan Tim Likuidasi BPR KR

oleh -66 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Suherni bersama suaminya, Herman, dan mertuanya, Rasiti, mendatangi kantor Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja pada Rabu (20/5/2026) guna melunasi sisa hutang dengan jaminan surat tanah atas nama Rasiti yang telah berganti kepemilikan menjadi Suherman.

Namun, kedatangan mereka justru memunculkan kebingungan dan kekecewaan. Pasalnya, proses pelunasan disebut harus melalui seseorang bernama Rastono yang disebut sebagai pembeli tanah tersebut.

Keluarga pun menolak ketentuan itu lantaran merasa tidak pernah menjual tanah yang dijadikan jaminan kepada pihak mana pun.

“Tanah saya tidak dijual. Kalau memang harus pelunasan lewat Rastono, seharusnya Rastono dihadirkan di kantor likuidasi. Kami tidak pernah merasa menjual tanah itu,” ujar Rasiti dengan tegas.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah adanya surat dari Tim Likuidasi yang menyebut objek tanah tersebut telah “laku terjual” melalui proses lelang.

Dalam surat pemberitahuan sisa hasil lelang tertanggal 5 Mei 2026 disebutkan bahwa tanah seluas 229 meter persegi di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, berstatus telah terjual.

Pihak keluarga mempertanyakan proses penjualan tersebut karena mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan penjualan maupun menerima pemberitahuan sebelumnya terkait lelang tanah itu.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja, sempat terjadi penolakan bahkan adu argumen antara awak media dengan petugas di kantor tersebut.

“Jangan diliput, saya sudah diserahkan ke nasabah, tanya saja ke nasabah,” ujar salah satu anggota Tim Likuidasi kepada media.

Para awak media juga mempertanyakan alasan pelunasan harus dilakukan melalui Rastono, padahal utang tercatat atas nama nasabah Suherni kepada BPR Karya Remaja Indramayu.

Ketua DPP Gempar Ratno, pendamping keluarga Rasiti, yang turut berada di lokasi, menilai pihak Tim Likuidasi tidak konsisten dalam memberikan penjelasan kepada keluarga nasabah.

“Kita ini datang hanya ingin melunasi, bukan menagih utang. Kenapa dipersulit? Kenapa pembayaran harus lewat Rastono, sedangkan utangnya ke BPR KR. Ada apa dengan Tim Likuidasi?” ujar Ratno dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penjualan sepihak tanah jaminan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.