Warga Cikawung Pertanyakan Hak yang belum Dibayarkan oleh Pengelola Proyek Pabrik Sepatu

newssidak.id

Indramayu, Newssidak.id_Adanya pembangunan pabrik sepatu di desa Cikawung, Kecamatan Trisi diharapkan mampu mendongkrak pendapatan masyarakat setempat, namun kenyataanya menambah polemik yang ada.

Warga setempat banyak yang merasa dirugikan, bahkan saat proyek tersebut berjalan di tahap pertama.

Seperti yang disampaikan Didik Abdillah alias Bodiex, mantan ketua Karang Taruna desa Cikawung. Ia bersama Sutisna,Mahmud,Ade Tiryo dan Didi Rasdi(semuanya warga Cikawung)mendatangi kantor pemerintah desa Cikawung untuk mempertanyakan kepastian kapan hak mereka bisa diterima.

Beberapa kali mereka berusaha menemui pihak pengelola proyek dan pihak pemdes,namun hingga kini masih belum ada kejelasannya.

“Sebagai warga pribumi, kami merasa dirugikan,” ungkap Didik, pada Rabu (11/9/2024).

Menurut Didik, pihaknya merasa dirugikan karena sejak dua tahun silam, para pekerja termasuk dirinya dan warga sekitar tidak mendapatkan bayaran serta ganti rugi pembebasan lahan ketika bekerja disitu.

“Sebagai warga pribumi,kami merasa dirugikan,” ucap Didik, Rabu(11/9/2024)

Perihal pembayaran ini juga,lanjut Didik,belum dituntaskan hingga saat ini, bahkan dirinya sempat membawa hal ini hingga ke tingkat Polda Jabar,namun Polda memediasi dengan beberapa catatan.

“Kami diminta mencabut laporan, namun dengan syarat agar pembangunan pabrik sepatu tersebut dihentikan sebelum hak-hak para pekerja dibayarkan,” ucapnya.

Ternyata, kata Didik, pembangunan pabrik sepatu tersebut kembali dilanjutkan sejak dua minggu kemarin, sehingga pihaknya merasa harus bersikap kembali menuntut hak-haknya yang telah dirugikan.

Didik menjelaskan kelanjutan pembangunan itu kabarnya merupakan kesepakatan berbagai pihak,tapi didik menilai kesepakatan itu tidak mewakili keseluruhan, karena diduga ada intervensi pihak-pihak terkait agar pembangunan pabrik sepatu tetap dilanjutkan.

“Ya kami tidak tahu-menahu, kok tiba-tiba ada kelanjutannya, padahal hak-hak kami belum beres,” tegas Didik.

Didik tetap meminta agar pembangunan itu dihentikan sementara sampai pembayaran dituntaskan. Ia merinci hak-hak yang belum dibayarkan mencapai Rp4,3 miliar.

Sementara itu, Kuwu Cikawung, Sept Rahayu, menyatakan bahwa ada pernyataan dari pihak pelaksana pembangunan bahwa mereka akan membayarkan hak-hak yang masih tertunda, sehingga pembangunan pabrik tersebut dilanjutkan kembali.

Meskipun pada mulanya,kata Sept, pihaknya tidak mengetahui secara jelas permasalahan ini, namun sebagai pihak desa, ia selalu memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan, sehingga proyek pembangunan ini bisa dilanjutkan tanpa kendala.

“Pihak desa sendiri pada dasarnya hanya memfasilitasi pelaksanaan pembangunan tersebut, sehingga ketika ada pernyataan dari kedua belah pihak, ya silakan,” terang Sept Rahayu.

Ia akan terus mengupayakan agar kedua belah pihak menemukan titik temu, jika pun tidak ada titik temu yang bisa dicapai,maka menurutnya, silakan tempuh jalan lain yang bisa dilakukan.

(Epul)

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer