Wawan Supriyadi Jabat Pjs Kepala Desa Ujunggebang Indramayu

oleh -33 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat ) _ Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kuwu) Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Pemerintah Kecamatan Sukra secara resmi melantik Wawan Supriyadi sebagai Penjabat (Pj) Kuwu Desa Ujunggebang.

Pelantikan dilaksanakan pada Jumat(12/12/2025) bertempat di aula Kantor Kecamatan Sukra dan dipimpin langsung oleh Camat Sukra, Sigit Widiyanto, selaku perwakilan Bupati Indramayu.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Sukra, lembaga Desa Ujunggebang, para pamong desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Sigit Widiyanto menyampaikan bahwa pelantikan penjabat Kuwu Ujunggebang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.3/Kep.595-DPMD/2025 tentang Pengangkatan Pejabat Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra.

Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Kuwu berlaku selama enam bulan, atau sampai dilantiknya Kuwu definitif hasil pemilihan.

Lanjutnya,selama masa jabatan tersebut, Pj Kuwu diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal serta menjaga stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Masa jabatan Pjs Kuwu sampai enam bulan ke depan atau sampai Kuwu definitif dilantik. Diharapkan dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan, Koramil, Polsek, serta seluruh unsur dan masyarakat desa guna mendorong pembangunan sesuai harapan warga Desa Ujunggebang,” ujar Camat Sukra.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kecamatan Sukra berharap roda pemerintahan Desa Ujunggebang dapat berjalan dengan baik, kondusif, serta tetap fokus pada pelayanan dan pembangunan desa.

(Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.