NewsSidak.id – INDRAMAYU Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan dua individu, HA (26) dan AF (32), yang kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat, yang terjadi pada Rabu (17/1/2024) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa HA ditangkap pertama kali di wilayah Kecamatan Gabuswetan sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan 352 tablet,” ungkap AKP Otong pada Minggu (21/1/2024).
Tidak berhenti di situ, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus yang membawa pada penangkapan AF di Kecamatan Sukra sekitar pukul 19.30 WIB, dengan pengamanan 1.067 tablet obat terlarang.
AKP Otong menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.419 tablet. Kepolisian juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Pelaku HA dan AF akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam penegasannya, AKP Otong Jubaedi menekankan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan,” tegasnya.