Bandung Jabar, NewsSidak.id_Terjadinya polemik yang mempermasalahkan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jendral TNI Bintang Empat Kehormatan tidak perlu ditanggapi dengan serius.
Karena mereka yang menggoreng dan mempermasalahkannya hanya ingin mencari kegaduhan saja, serta menggiring seakan-akan pemberian tanda jasa dan penghargaan penghormatan Kenaikan pangkat itu hanya ranah peraturan untuk TNI.
Sementara pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan tanda jasa kehormatan berdasarkan UU no 20 Tahun 2009 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia bahkan WNA pun bisa diberikan.
Jadi tidak bersifat sempit hanya untuk TNI-POLRI saja, sebagaimana diatur dalam UU pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan di pasal 24 sampai dengan pasal 26 bahwa Syarat Penerima Penghargaan adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, mempunyai integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara serta berkelakuan baik.
Hal itu dipaparkan Irjen Pol(Purn)Anton Charliyan mantan Kadiv Humas Polri di Bandung pada Rabu(28/2/2024).
Lanjut Abah Anton sapaan Akrabnya,disini titik beratnya sangat jelas WNI, artinya terbuka bagi seluruh masyarakat dan rakyat Indonesia, sekali lagi bukan semata-semata untuk TNI-POLRI, tapi untuk sipil dan militer.
Bahkan,kata Abah Anton, WNA pun bisa dapat tanda jasa sesuai bab 1X pasal 38 ayat 1 sd 5 tentang WNA yang berhak mendapat gelar dan kehormatan.
Anton menegaskan,lebih dipertegas dan diperjelas lagi sesuai pasal 33 ayat 3 UU 20 Tahun 2009 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa tanda jasa dan tanda kehormatan kepada yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
“Bila kita simak pasal 33 ayat 3 sebagai objek UU ini adalah seluruh WNI yang masih hidup,baik siipil atau militer ,yang Penting masih hidup,”ungkapnya.
“Tidak dibatasi oleh kondisi kerja apakah masih aktif atau sudah non aktif(purnawirawan/pensiun)yang penting titik beratnya masih hidup,” tambahnya.
Ia pun menyebut,ada juga pasal yang mengatur WNI yang sudah meninggal (anumerta).
Apalagi melihat rekam jejak bahwa Penghormatan kenaikan pangkat ini bukan Prabowo saja yang mendapatkan,tapi jelas Anton, sudah pernah didapat oleh para pendahulunya,yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Luhut Binsar Panjaitan,Hendro Priyono yang merupakan satu yurisprudensi secara factual untuk lebih menguatkan pemberian penghormatan kenaikan pangkat istiwimewa yang telah dianugerahkan oleh presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto.
Anton pun heran,mengapa hal ini terjadi karena saat ini proses pilpres masih berproses,masih kental dengan nuansa politik yang selalu mencari-cari kesalahan lawan politik.
Di akhir penyampaiannya, Anton Charliyan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto atas penghormatan kenaikan pangkat istimewa dari presiden RI Joko Widodo,
“Semoga kedepan bapak Prabowo Subianto bisa membawa rakyat Indonesia maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
(Ya2n)