Diduga Calon Bupati Bekasi Bagi-bagi Amplop, Bawaslu Tutup Mata Adanya Money Politik

newssidak.id

Bekasi Jabar, Newssidak id_Ketua tim investigasi WN88,Asep Apriyanto, menganggap Panwascam Tambun Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bekasi tutup mata soal dugaan adanya money politic yang dilakukan calon Bupati Bekasi,Dani Ramdan, saat kampanye pada tanggal 16 Oktober 2024 yang berlokasi di Saung Wulan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, kampanye yang dilakukukan oleh calon nomor urut 1, Dani Ramdan, diduga bagi-bagi uang yang dihadiri oleh tim pemenangan dan salah satunya anggota DPRD Kabupaten Bekasi,Marico, dari fraksi partai Golkar dan hadiri pula oleh beberapa ketua RT juga ketua RW serta perwakilan dari masing-masing desa.

Diketahui dalam kampanye tersebut dihadiri sekira 500 orang.

“yang menjadi sorotan adalah ketika acara selesai, panitia dan tim pemenangan membagikan APK berupa banner bergambar paslon nomor 1 dan amplop yang diduga berisi uang tunai 100 ribu rupiah di dalamnya,” kata Asep, Jum’at (18/10/2024).

“Itu kan sama saja sebagai bentuk kejahatan pemilu yang dapat menciderai demokrasi,” tukasnya.

“dalam hal ini, politik uang justru akhirnya menjadi langkah awal dari tindakan korupsi di masa depan oleh yang bersangkutan,” timpalnya.

“Patut dipertanyakan juga tuh Panwascam Tambun Selatan, kemana saja mereka saat ada kampanye calon bupati nomor urut 1 di area wilayah kerjanya,” herannya.

” Bawaslu Kabupaten jangan tutup mata juga lah soal indikasi money politic. Masa iya panwascam tidak tahu dan belum lapor ke Bawaslu kabupaten dan sudah jelas money politic itu melanggar UU pemilu,”timpalnya.

“Politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ini harus terkena sanksi diskualifikasi sesuai Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan. Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya.

“Jika pejabat negara berkampanye di luar masa cuti patut dipertanyakan,Pasal 283 UU Pemilu bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” bebernya.

“Kami dari WN88 meminta Bawaslu kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa dan memecat ketua Panwascam Tambun Selatan serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 yang diduga melakukan money politic pada saat kampanye,” tegasnya.

” Kita lihat saja Bawaslu Kabupaten Bekasi berani menindak tidak, kalupun tidak kami akan laporkan ke Bawaslu RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” pungkasnya.

(Rudi)

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer