Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat) – Munculnya anggapan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Indramayu harus melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dibantah tegas oleh pihak Akademi Citra Persada.
Pemilik LPK Akademi Citra Persada (ACP), Ade Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mewajibkan calon pekerja harus masuk LPK agar bisa diterima bekerja di perusahaan.
Saat ditemui sejumlah media yang tergabung dalam SFWI di kantor LPK ACP, Rabu (13/5/2025),
Ade menjelaskan bahwa pernyataan yang selama ini disampaikan pihaknya lebih menitikberatkan pada pentingnya keterampilan atau skill bagi pencari kerja di tengah ketatnya persaingan dunia industri.
“Kami tidak pernah mengatakan kalau mau bekerja harus melalui LPK. Yang kami sampaikan adalah jika ingin bekerja di perusahaan maka harus punya keahlian atau skill. Nah, untuk memiliki skill itu, silakan belajar di LPK,” tegas Ade.
Menurutnya, keberadaan LPK bukan untuk mempersulit masyarakat mencari pekerjaan, melainkan menjadi wadah pembinaan agar calon tenaga kerja memiliki kesiapan mental, kemampuan teknis, dan etika kerja yang dibutuhkan perusahaan.
Ade menambahkan, setelah peserta memiliki keterampilan yang cukup, pihak LPK akan membantu menyalurkan mereka ke perusahaan-perusahaan yang telah menjalin kerja sama resmi dengan ACP.
“Setelah punya skill, kami berusaha membantu penyaluran ke perusahaan yang memang sudah ada kerja sama dengan LPK kami,” ujarnya.
Ia juga membeberkan bahwa LPK ACP merupakan lembaga resmi yang telah menempuh berbagai proses administrasi dan legalitas. Bahkan ke depan, pihaknya berencana mengajukan izin ke Polda Jawa Barat terkait perekrutan tenaga sekuriti.
Tak hanya berfokus di wilayah Indramayu, LPK ACP juga diklaim telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka dan Cirebon untuk penempatan tenaga kerja.
Sementara itu, Direktur Keuangan Citra Irmayani yang turut mendampingi Ade saat wawancara menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah siswa di LPK ACP telah mencapai lebih dari seratus orang, baik yang sudah bekerja maupun yang masih menjalani pelatihan.
“Seluruhnya ada lebih dari seratus siswa, baik yang sudah bekerja di perusahaan maupun yang masih mengikuti pelatihan,” katanya.
Tidak hanya memberikan pelatihan keterampilan, LPK ACP juga mengaku memberikan pendampingan dalam penyusunan surat lamaran kerja hingga pemantauan perkembangan alumni setelah diterima bekerja.
“Kami memberikan bimbingan cara membuat lamaran kerja dan setelah mereka bekerja pun tetap kami pantau perkembangannya. Itu bentuk tanggung jawab kami,” lanjut Citra.
Terkait isu pemotongan gaji pekerja, pihak ACP juga memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan tidak pernah memotong gaji alumni yang sudah bekerja, kecuali bagi peserta yang sebelumnya menggunakan dana talangan selama masa pelatihan.
“Kami tidak memotong gaji pekerja alumni LPK ACP, kecuali bagi siswa yang menggunakan dana talangan dari kami selama pelatihan. Itu pun sifatnya pengembalian biaya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila alumni menerima gaji Rp3 juta per bulan, maka pengembalian dilakukan secara bertahap dan disesuaikan kemampuan pekerja.
“Misalnya gajinya tiga juta, ya kita minta setengahnya dulu untuk pengembalian, sisanya bisa dilunasi bulan berikutnya,” pungkasnya.
Diketahui, LPK ACP beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lemahabang, Kabupaten Indramayu.







