Minim Pengawasan Proyek Jalan Sindang-Pecuk,Dinas PUPR dan Kontraktor Diam

oleh -44 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_Proyek rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu yang dibiayai APBD tahun 2026 senilai Rp2,9 miliar kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan oleh CV LK tersebut diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (10/6/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada pengerjaan awal, yakni Tembok Penahan Tanah (TPT).

Seharusnya, merujuk pada gambar teknis, pemasangan pondasi wajib melalui tahapan krusial: pemasangan cerucuk bambu (diameter 8–10 cm, panjang 1 meter), urugan pasir setinggi 10 cm, serta pengurasan air pada galian sebelum batu dipasang.

Namun, fakta di lapangan menunjukan prosedur tersebut diduga diabaikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain masalah kualitas teknis, proyek ini juga minim pengawasan. Di lokasi pekerjaan, tidak tampak keberadaan konsultan pengawas maupun tenaga ahli K3 yang seharusnya melekat sesuai kontrak. Akibatnya, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung.

Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan, Ichang, enggan memberikan keterangan teknis. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain yang disebut sebagai penanggung jawab proyek.

“Ini proyek yang bertanggung jawab milik B. Baiknya langsung komunikasi saja, mereka saat ini ada di Cirebon,” terang Ichang.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang disebut B, pada Kamis (11/06/2026), tidak membuahkan hasil. B justru meminta awak media untuk kembali menghubungi petugas lapangan, Ichang. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.

Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto,menegaskan bahwa ketidaksesuaian realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan pelanggaran serius.

“Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi,” tegas Hasto.

Ia menambahkan, merujuk pada UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan.

“Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa berimplikasi pada aspek pidana,” imbuhnya.

Proyek rekonstruksi sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter ini merupakan aset strategis daerah. Publik kini menuntut Dinas PUPR Indramayu segera melakukan audit teknis secara transparan sebelum tahapan pengerjaan utama—yang mencakup penggunaan beton fc’ 25 MPa dan besi dowel—dilanjutkan.

Masyarakat berharap integritas kontraktor dan pengawasan dinas terkait dapat lebih diperketat agar kualitas infrastruktur publik di Indramayu tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.