Indramayu Jabar, Newssidak.id – Miris Penerimaan KPPS desa Gadingan dan Mekargading kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan SOP ketentuan dari KPU, diduga dalam penerimaan anggota KPPS ada indikasi titipan.
Saat awak media menemui ketua PPS desa Mekargading,Mashuri, dan ketua PPS desa Gadingan,Eka Widodo, di kantor PPK kecamatan Sliyeg pada Rabu malam(13/11/2024), keduanya mengatakan bahwa semuanya titipan atau pesanan dari orang yang memiliki kepentingan, hal ini juga dikeluhkan oleh peserta lainnya, bukan hanya mereka berdua saja.
Apalagi, lanjutnya,dirinya mendengar informasi bahwa yang menjadi anggota KPPS tersebut memang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pendaftaran KPPS desa Mekargading berjumlah 70 orang,sedangkan yang dibutuhkan hanya 35 orang anggota KPPS,diduga hanya sebatas formalitas saja.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya tahapan seleksi tes tulis dan wawancara oleh PPS Mekargading, sedangankan sudah jelas aturan perekrutan anggota KPPS, proses anggota KPPS yang melebihi kuota KPPS seharusnya melalui tahapan tes wawancara.
Dikonfirmasi terpisah, Muidah,TPS 7 didampingi oleh suaminya,Warito, warga desa Gadingan secara lengkap mengukapkan kepada media Newssidak. bahwa kriteria seleksi KPPS di desa Gadingan patut dipertanyakan.
“Saya merasa kaget nama saya dicatut sedangan saya tidak merasa mendaftar mencalonkan anggota KPPS, ko bisa masuk nama saya dalam pendaftar KPPS dan banyak kejanggalan perekerutan KPPS Gadingan kecamatan Sliyeg,” heran Muidah penuh penasaran, Jum’at(15/11/2024).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sudah sepatutnyalah mengikuti aturan yang ada, proses pemilu yang baik dimulai dari penyelenggara yang baik pula, ia meminta kepada Bawaslu harus bisa tuntaskan permasalahan PPS desa Gadingan kecamatan Sliyeg yang melanggar peraturan.
“Bila terbukti saya minta oknumnya di tindak tegas,” pinta Muidah.
“Saya siap memberanikan diri untuk melayangkan laporan ke Bawaslu Indramayu, agar PPS desa Gadingan juga PPK Kecamatan Sliyeg diperiksa perihal proses seleksi KPPS,” tegasnya.
(Redaktur)**