Pengedar Obat Keras Ilegal di Tiga Lokasi Berbeda Disikat Polresta Cirebon dalam Sehari

oleh -61 Dilihat
oleh

Cirebon Kota (Newssidak.id, Jawa Barat) – Polresta Cirebon kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor Kecamatan Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H.

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke jalan Pulomas Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” bebernya,Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas Kecamatan Sumber. Petugas mengamankan A (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi dan lainnya.

Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya,” pinta Kapolresta.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.