Rasiti Kembali Sambangi Kantor Likuidasi BPR KR Terkait Penolakan Tanahnya Dilelang

oleh -47 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_Rasiti kembali mendatangi kantor Tim Likuidasi Perumda BPR Karya Remaja(KR) yang beralamat di jalan Mayor Sastra Atmaja Margadadi Indramayu pada Jum’at(22/5/2026).

Kedatangannya ke kantor tersebut masih dalam misi yang sama yaitu akan melunasi sisa hutang di BPR KR dan menolak tanah jaminannya untuk dilelang.

Rasiti selaku pemilik sah hak atas tanah mengaku heran karena AJB atas nama dirinya setelah menjadi sertifikat telah berubah nama kepemilikannya menjadi Suherman.

” Aneh tanpa sepengetahuan saya, sertifikat telah berganti nama dan yang mengajukan pembuatan sertifikat adalah pihak BPR KR,saya nggak merasa menandatangani persetujuan pergantian nama pemilik sertifikat,” ujarnya penuh heran.

Setelah nama pemilik tanah berganti,lanjut Rasiti, tiba-tiba diberi surat pemberitahuan oleh tim likuidasi bahwa tanahnya dilelang.

Ia mengaku pernah didatangi oleh Tim Likuidasi BPR KR di kediamannya untuk diminta melepaskan hak tanah serta menandatangani dokumen persetujuan pelelangan aset jaminan sertifikat tanah.

Namun, Rasiti menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pelelangan tanah yang dijadikan jaminan pinjaman tersebut.

“Sampai kapanpun saya tidak akan mau menandatangani atau menyetujui lelang terhadap tanah saya,” tegasnya.

Menurut penjelasan hukum yang berkembang, pemegang hak milik atas tanah tetap memiliki hak untuk menggugat apabila pelelangan dilakukan tanpa persetujuan atau tanda tangan pemilik sah sertifikat tanah. Meski pihak bank atau likuidator memiliki kewenangan melakukan eksekusi terhadap kredit macet, proses pelelangan dapat dinilai cacat hukum apabila tidak memenuhi prosedur yang sah.
Dalam ketentuan hukum perdata dan pertanahan, pelelangan agunan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak boleh mengabaikan hak pemilik tanah, terlebih apabila pemilik sertifikat bukan pihak debitur utama, melainkan hanya sebagai penjamin.
Selain itu, apabila terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses awal pengikatan jaminan, seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maka pemilik tanah dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat.
Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain meminta salinan Risalah Lelang dari KPKNL, kemudian mengajukan gugatan terhadap pihak terkait, termasuk Tim Likuidasi BPR maupun pihak penyelenggara lelang, apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pemilik tanah dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, agar setiap tindakan eksekusi tetap berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah atas objek tanah tersebut.

Di tempat yang sama, tim likuidasi saat ditanya awak media mengatakan bahwa semua aturan lelang terhadap tanah milik Rasiti sudah ditempuh.

Sementara itu, Ratno,yang diberi kuasa oleh keluarga Rasiti, dihadapan tim likuidasi mengatakan dengan tegas bahwa prosedur lelang tersebut patut dipertanyakan.

” Kalau begini terus cara penyelesaiannya maka terpaksa kami akan mengambil langkah tegas,baik dengan cara kami maupun dengan cara hukum formal,” kesalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.