Indramayu, Newssidak.id_Sengketa tanah empang Purwa beberapa Minggu yang lalu hingga saat ini masih menjadi polemik,pasalnya pemilik lama, Katimah(57),warga desa Totoran kecamatan Pasekan merasa bahwa Empang tersebut masih milik garapannya.
Menanggapi polemik ini, BKPH kabupaten Indramayu melalui Kepala Resor Pengelolaan Hutan(KRPH)Purwa,Sastra Winata, menjelaskan kepada awak media yang tergabung dalam Sekber Forum Wartawan Indramayu(SFWI)saat menumuinya di kantor BKPH pada Senin(2/9/2024).
Dirinya mengatakan,apa yang pernah dikatakan oleh Asper BKPH,Wowo Maryanto dan Lili Suhendi kepada Katimah beberapa waktu lalu, dirinya tidak bisa menjawab karena harus konfirmasi dengan yang bersangkutan.
“Kalau saya yang menyampaikan takut ada miskomunikasi,saya sudah menjelaskan kepada kuasa hukum ibu Katimah,”lanjut Sastra.
Terkait aturan atau undang-undang dalam buku garapan,Sastra memaparkan,kalau selama dua tahun berturut-turut tidak digarap dianggap sudah tidak ada hak garap. Perhutani bisa mencabut hak garapnya, kalau memang tidak dipenuhi kewajibannya jangankan dua tahun,satu tahun pun harus dicabut.
Lanjut Sastra,dari pihak Perhutani ketika memberikan buku hak garap kepada penggarap selalu menyampaikan harus dilihat aturannya. Kalau memang tidak mengikuti aturannya maka konsekuensinya harus ditanggung sendiri, karena itu bukan tanah milik.
“Memang secara aturan membuat pindah nama buku garapan baru seharusnya diketahui oleh nama sebelumnya,” ungkap Sastra.
Di tempat berbeda, sebelumnya,H Kasanto pemilik empang yang dulu milik Katimah saat ditemui awak media yang tergabung dalam Sekber FWI,Sabtu(31/9/2024)diwarung lokasi tambak mengatakan,sudah diadakan pertemuan dengan keluarga Katimah bersama Asisten Perhutani (Asper), itu tidak ada masalah, tetapi Katimah tetep kukuh menganggap bahwa garapan empang tersebut masih miliknya.
“Sebenarnya yang bermasalah itu Katimah dengan saudara-saudaranya, kalau memang media ingin tahu harus runut dari awal permasalahanya,” tukasnya.
“Saya baca disalah satu media online seperti menyudutkan Bagian Kesatuan Pengelolahan Hutan (BKPH), mestinya memberikan edukasi pada Katimah, karena dia itu sedang berjalan dalam kegelapan, harus ada penerangan.Ini masalah keluarga cukup diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu adanya orang lain,” timpal H Kasanto.
Asper sendiri,lanjut Kasanto,sudah menerangkan pada Katimah, lahan perum Perhutani kalau sudah dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang dan tidak digarap maka dianggap gugur/tidak memiliki hak garapan, hal itu tercantum dalam undang-undang buku garapan. Katimah sudah meninggalkan garapan empang tersebut selama 29 tahun.
“Nanti saya tunjukan undang-undang yang tertera dibuku garapan,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, bermula pada 25 tahun lalu, Katimah menitipkan garapan empang, dan kedua anaknya pada adiknya Sarkawi, ia sendiri berangkat keluar negeri, selama beberapa tahun tidak ada kabar beritanya.Katimah menitipkan garapan empang pada saudaranya, maksud tujuanya untuk biaya hidup kedua anaknya, ternyata empang tersebut tidak berhasil, akhirnya adik-adiknya menawarkan empang tersebut pada orang lain suruh ganti garapan.
Masih menurut H Kasanto,sampailah Empang tersebut ditawarkan pada dirinya, awalnya ia menolak, karena tidak ada uang, empangnya juga kurang bagus, punya siapa dan siapa yang bertanggungjawab ? Salah seorang adik dari 5 saudaranya bernama Masudin bertanggungjawab, dan saudaranya yang lain juga ikut bertanggungjawab.
“Ketika kelima saudaranya merasa bertanggungjawab semua, maka dibikinlah pernyataan dan ditandatangani kelima saudaranya, termasuk juga anak dari Katimah itu sendiri dan disaksikan oleh Asper dan mantri,” terangnya.
“Dokumen disimpan di BKPH Indramayu, semenjak itu pindah nama garapan yang tadinya nama Katimah menjadi namanya yang sudah terverifikasi ke data base,” tegas H Kasanto.
“Sekarang Katimah menggugat, karena menganggap garapan tersebut masih atas namanya. Ia mendatangi rumah saya. Saya katakan silahkan datangi saja kelima saudaranya, yang merasa menjual garapan empang tersebut,prosesnya seperti apa, bayarnya berapa, dan saya juga mengarahkan Katimah datang saja ke Asper BKPH Indramayu, dan tanyakan risalah peralihan nama hak garapnya,” beber H Kasanto.
Kalau memang Katimah masih pingin lahan tersebut silahkan,imbuh Kasanto, tetapi selesaikan dulu dengan kelima saudaranya, karena sudah menerima uang, kembalikan saja uangnya dan berapa harga sekarang, itupun kalau cocok.Kalau Katimah merasa dirugikan, saudaranya siap bertanggugjawab dan mengganti kerugianya, karena mereka merasa menjualnya.
H Kasanto yang mengaku sebagai ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sarapati, berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
” Saya berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jangan sampai ke ranah hukum, karena bagaimanapun juga Katimah itu masih saudara. Lebih baik kita undang semua yang terkait dengan permasalahan ini biar jelas. Saya siap hadir kapan saja dan dimana saja,” tandasnya.
(Epul)