Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

oleh -50 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu (Newssidak.id, Jawa Barat)_ DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tersebut tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin(11/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, yaitu Wardah, menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai adanya penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan, salah satunya penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satpol PP. Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar Raperda tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

Selain itu, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Fraksi Golkar regulasi tersebut harus diarahkan untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, efisien dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah agar lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan dan kerjasama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Suhendri, mengingatkan adanya dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah, diantaranya seperti meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan lebih komprehensif melalui panitia khusus.

Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang baik dan tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKB yang disampaikan oleh Sadar,menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

Fraksi PKB menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah tidak hanya dinilai dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja dan kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah, berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan didasarkan pada analisis yang cermat demi memaksimalkan kinerja pemerintahan.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan kesinambungan urusan pemerintahan.

Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno, berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan efesien serta memudahkan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar kedua Raperda segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.