Usai Jalani Sidang,Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngamuk

oleh -27 Dilihat
oleh

Kabupaten Indramayu(Newssidak.id, Jawa Barat)_ Suasana persidangan kasus kriminal paling menyita perhatian di Indramayu berubah menjadi kericuhan massal setelah agenda sidang ditutup.

Terdakwa yang merasa terpojok secara mengejutkan melontarkan pernyataan keras di hadapan publik, menuduh adanya prosedur penyidikan yang menyimpang serta identitas pelaku asli yang hingga kini diklaim masih bebas berkeliaran.

Kericuhan ini pecah di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, pada Rabu malam (29/4/2026) sesaat setelah hakim ketua,Wimmi Simarmata, mengetuk palu penutup sidang.

Terdakwa bernama Ririn mengamuk histeris saat hendak dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri Indramayu. Dengan kondisi kaki yang terseok-seok, ia sempat merebut mikrofon untuk berteriak bahwa dirinya hanyalah korban salah tangkap dan mengaku telah disiksa oleh oknum polisi hingga kakinya patah.

Dalam aksinya tersebut, Ririn secara spesifik menyebut empat nama yakni Aman Yani, Hardi, Joko dan Yoga sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga yang sebenarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menduga emosi kliennya meledak akibat kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menghadirkan saksi kunci bernama Priyo, meski namanya tercantum dalam BAP. Priyo dianggap mengetahui keberadaan pelaku lain yang disebutkan terdakwa, namun JPU berdalih pada aturan KUHP baru untuk tidak menghadirkan saksi tersebut.

Akibat insiden ini, persidangan terpaksa ditunda hingga 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sementara publik kini menanti kebenaran di balik nyanyian histeris sang terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.